Kawal Kesejahteraan Pekerja, Sinergi SPN Kabupaten Serang dan DPD Banten Perkuat Advokasi

SERANG — Memasuki pertengahan tahun 2026, dinamika pergerakan buruh di Tanah Jawara terus menunjukkan tren positif. Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Serang bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPN Provinsi Banten semakin memperketat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja. Fokus utama gerakan tahun ini bertumpu pada pengawalan implementasi upah serta peningkatan kapasitas hukum kader di tingkat perusahaan.

Implementasi UMK 2026: Tembus Angka Rp 5,1 Juta

Salah satu agenda krusial yang terus dikawal ketat oleh SPN adalah realisasi ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Melalui pengawalan intensif sejak pleno akhir tahun lalu, UMK Kabupaten Serang berhasil disepakati naik sebesar 6,61% (setara dengan kenaikan nominal Rp 321.168,18). Hal ini membuat upah minimum berjalan di Kabupaten Serang saat ini mencapai Rp 5.178.521,19.

Ketua DPC SPN Kabupaten Serang masa bakti 2025–2030, Suprihat, S.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus serikat di tingkat basis perusahaan (PSP), termasuk di Kawasan Industri Nikomas Gemilang, wajib memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan.

“Kami memastikan angka kenaikan ini benar-benar masuk dalam kantong pekerja dan diterapkan sesuai ketentuan skala upah. Tidak boleh ada perusahaan yang mencoba melakukan penangguhan tanpa jalur hukum yang sah,” tegas Suprihat saat melakukan konsolidasi organisasi.

Agenda Strategis SPN Banten

Di level provinsi, DPD SPN Banten di bawah kepemimpinan Intan Indria Dewi turut menyelaraskan program kerja yang dampaknya langsung dirasakan oleh buruh di wilayah Serang. Beberapa program prioritas yang tengah digenjot sepanjang tahun ini meliputi:

  • Pendidikan Paralegal & Konselor: Membekali perwakilan buruh di pabrik-pabrik Serang dengan kemampuan hukum praktis agar mampu mendampingi rekan kerja saat terjadi perselisihan industrial.
  • Workshop Komite Perempuan: Mengadvokasi pelindungan hak-hak pekerja perempuan, terutama terkait ruang kerja yang aman dari pelecehan serta hak maternal (kehamilan dan menyusui).
  • Optimalisasi Tim Media Digital: Memperkuat penyebaran informasi dan transparansi gerakan buruh agar publik dan anggota bisa mengakses pengaduan secara cepat.

Mendesak Prioritas Tenaga Kerja Lokal

Selain persoalan upah, SPN juga terus menyuarakan isu penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Serang yang dikenal sebagai salah satu pusat manufaktur terbesar di Banten. SPN mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memperketat pengawasan rekrutmen di perusahaan-perusahaan baru. Langkah ini dinilai mendesak agar perluasan industri yang masif di Serang dapat memberikan dampak langsung guna menekan angka pengangguran warga lokal.

Sinergi yang solid antara DPC SPN Kabupaten Serang dan DPD SPN Banten membuktikan bahwa serikat pekerja tetap menjadi benteng utama dalam menciptakan relasi kerja yang setara dan adil antara pengusaha dan kaum buruh.