Penguatan Kapasitas Hukum (Edukasi & Paralegal)
- Pendidikan Paralegal: Program ini membekali para pengurus serikat di tingkat perusahaan (PSP) dan tingkat cabang (DPC) se-Provinsi Banten dengan keterampilan hukum kepengacaraan dasar. Tujuannya agar kader serikat mampu mendampingi anggota dalam persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) secara mandiri.
- Pendidikan Konselor: Melatih perwakilan pekerja di pabrik-pabrik untuk menjadi pihak pertama yang mampu menangani keluhan harian pekerja, memfasilitasi dialog, dan mengadvokasi pelanggaran hak normatif sebelum menjadi sengketa yang lebih besar.
- Bedah Kasus Ketenagakerjaan: Forum diskusi dan analisis terhadap studi kasus ketenagakerjaan (seperti sengketa upah, mutasi sepihak, atau kecelakaan kerja) guna memperkuat pemahaman taktis dan hukum anggota serikat.
Area Perlindungan Khusus
- Advokasi Kekerasan Berbasis Gender (KBG): DPD SPN Banten secara proaktif melindungi pekerja perempuan dengan mewujudkan zona bebas kekerasan di tempat kerja. Mereka menyediakan pendampingan khusus bagi korban diskriminasi atau pelecehan seksual di dunia industri.
- Pendampingan Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Serikat memberikan pendampingan secara penuh (baik litigasi maupun non-litigasi) terhadap kasus-kasus PHK sepihak atau penutupan pabrik, memastikan bahwa pekerja menerima pesangon dan hak-hak yang sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
- Advokasi Struktural (Penolakan Regulasi Merugikan): Perlindungan hukum tidak hanya dilakukan di pengadilan, tetapi juga di jalanan dan forum kebijakan. DPD SPN Banten aktif mengadvokasi penolakan terhadap undang-undang atau revisi RUU ketenagakerjaan (seperti Omnibus Law) yang berpotensi melemahkan posisi dan kesejahteraan pekerja lokal.
